Minggu, 22 Januari 2012

Pengertian RUU SOPA dan PIPA

Sudah pada dengar SOPA dan PIPA ya? Kalau iya, berarti saya yang ketinggalan berita. Kebetulan saya juga baru tahu hal ini sekitar 2 - 3 mingu terakhir. Banyak sekali info mengenai hal ini beredar di berbagai social media dan tersebar dunia maya. Jadi silahkan saja googling untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Saya nggak akan menjelaskan panjang lebar. Kalau mau tahu lebih dalam klik saja link referensi yang ada dalam artikel ini. Mari kita coba pelajari tentang RUU SOPA & PIPA.


Bahasa sederhana dari SOPA dan PIPA :
SOPA : Stop Online Piracy Act (Stop Aksi Pembajakan Online)
PIPA : Protect IP Act ( Lindungi IP pemilik )

Pengertian sederhana SOPA dan PIPA :
SOPA dan PIPA adalah RUU di USA yang melindungi dan memberantas pembajakan Hak Cipta serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui media online. Hak Cipta dan HAKI ini berupa software, video, lagu dan barang digital lainnya. SOPA memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Amerika dan Perusahaan yang menjadi korban untuk melakukan pencarian dan penuntutan terhadap mereka yang terlibat dan memfasilitasi pelanggaran Hak Cipta dan HAKI ini.

Apa saja yang akan dilakukan oleh SOPA dalam pelaksanaannya?
Ketika ditemukan situs yang melanggar Hak Cipta maka RUU SOPA mengharuskan pihak ISP untuk memblokir situs-situs yang melanggar tersebut. Jadi situs diblokir, sehingga pemilik situs tidak bisa melakukan sharing informasi kepada khalayak umum. Jadi akan makin sedikit informasi yang bisa disebarkan ke khalayak umum. Selain itu, dari segi bisnis, tidak ada pengunjung dan tentu saja tidak uang masuk.

RUU SOPA juga mengharuskan para advetiser network untuk menghentikan pemasangan iklan di situs yang melanggar hak cipta tersebut. Tidak ada iklan, tidak ada pemasukan. Kalau situs itu hidup berdasarkan pemasukan dari iklan misal untuk bayar domain, sewa paket hosting dan server, ya otomatis situs itu siap-siap tutup.

RUU SOPA juga akan meminta situs search engine untuk menghentikan hasil pencarian terhadap situs tersebut dari halaman penelusuran. Kalau traffic utamanya dari search engine, tentu saja pengunjung berkurang, dan dampaknya adalah tidak optimalnya sharing informasi atau menjalankan bisnis baik itu pemasangan iklan serta jual beli secara online. Hal ini menyebabkan tidak adanya lagi kebebasan dalam pengembangan inovasi dalam bisnis.

Pihak manapun yang melanggar dan memfasilitasi tindakan pembajakan Hak Cipta akan dikenai sanksi. Ini juga termasuk payment processor yang terhubung dengan situs tersebut. Bahkan, pihak yang dirugikan juga berhak untuk menghubungi pihak Payment Processor untuk menghentikan segala macam pembayaran yang masuk ke akun pemilik situs yang melanggar hak cipta. Satu dayung 2-3 pulau terlampaui. Satu situs diblock, bisa kena situs atau pihak yang lain.

Pihak yang merasa dirugikan atas pembajakan hak cipta ini juga berhak untuk menuntut siapapun yang terkait dengan pembajakan ini. Bayangkan, berapa besar kerugian yang akan ditanggung. Berapa besar perubahan yang akan terjadi. Akankah kita akan selalu membayar untuk memperoleh informasi?

What effect for us if thoose rules used by US Goverment?
(Gaya English dikit dah, maaf kalau agak belepotan)

Kita kena efek!!! Contoh di Youtube ada banyak video yang dianggap ilegal karena diupload tanpa izin dari para pemilik hak siar. Misal upload video highlight hasil pertandingan sepakbola yang hak siarnya dimiliki oleh perusahaan tertentu. Bayangkan kalau situs Youtube dituntut atau diblokir, mau nonton tayangan video lucu dan klip gol-gol terbaik di mana lagi coba? Youtube tempat hiburan, tidak hanya video-video seperti itu yang ada didalamnya. Ada banyak video tutorial menarik, ada banyak penemuan inovasi produk dan teknologi yang diupload di sana. Toh dengan Youtube, juga sering dijadikan sebagai sarana promosi artis papan atas. Youtube adalah tempat saya melihat dunia lebih luas.

Lihat juga twitter dan Facebook. 2 jejaring sosial media yang bisa dijadikan sarana berbagi informasi, link tautan ke konten yang bermanfaat, dan juga jadi tempat promosi. Membangun jaringan sosial, pertemanan dan mengenal dunia luar lebih banyak. Twitter dan Facebook adalah tempat saya eksis #eeaaaa.

Akan ada banyak situs besar yang dituntut karena memfasilitasi penyebaran pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Contoh lagi Google dan Yahoo selaku mesin pencari terbesar. Kalau situs Google dan sebangsanya dituntut atau (jangan sampai) diblokir, bagaimana kita dapat mencari informasi penting dan tambahan ilmu pengetahuan yang biasanya tersebar di dunia maya. Google adalah perpustakaan besar bagi saya pribadi.

Pembajakan memang seharusnya terus kita perangi, kasihan juga para pengembang software dan industri musik. Tapi tidak begini caranya, saya rasa ini terlalu keras. Jika hanya ada 1 saja halaman dalam sebuah situs yang melanggar hak cipta, kenapa situs itu harus diblokir (situs diblokir = semua halaman ditutup). Jika hanya ada satu situs yang melanggar, kenapa situs lain juga harus terkena imbasnya. Banyak hal bermanfaat yang kita peroleh dari internet. Khususnya situs-situs besar, seperti Youtube, Wikipedia, Facebook, Google, Yahoo, 4shared dan lainnya. Karena di situs inilah banyak sekali informasi yang sering disebarkan dan jadi salah satu tempat pembajakan dapat berkembang. Kalau semua situs itu diblokir, sungguh sebuah perubahan besar di dunia maya. Dan ini bagi saya pribadi mematikan #jlebbb !!! STOP CENSORSHIP INTERNET ACCESS !!!


anti RUU SOPA dan PIPA

Tampilan google.com

anti RUU SOPA dan PIPA

tampilan wordpress.com

Dampak pengajuan RUU di kongres AS tersebut ternyata memicu situs-situs besar seperti , Google, Yahoo, Wikipedia, Facebook, Twitter, WordPress, Zynga, eBay, Mozilla, AOL, LinkedIn dan lain-lain telah menulis menandatangani surat terbuka kepada anggota Senat AS dan Dewan AS yang berisi menentang/ menolak SOPA pada 15 November 2011 tahun lalu.

jika sampai terjadi,maka dampak yang akan kita rasakan yaitu :


1. Tidak ada lagi Download Gratis Software, Film , Video, Musik, dan segala konten yang bersifat gratis karena semua telah dilindungi oleh HAKI yang berporos pada SOPA .
2. Tidak ada lagi Jejaring Sosial sebagai media berekspresi ( Twitter, Facebook, Yahoo Koprol dll) semua akan tumbang. Dan kita seperti kembali ke zaman tahun 70′an
3. Tidak ada lagi Jual Beli Bisnis Online yang mengatasnamakan kebebasan berkekspresi di dunia maya dan mendapatkan reward atas hasil.






souce code





0 komentar:

Posting Komentar

Featured

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Web Hosting